Keberatan dari pihak Terlapor atas adanya pemanggilan terhadap dirinya, disampaikan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 di Polres Metro Bekasi Kota selaku Terlapor yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Terlihat jelas bagaimana beliau (Minuril) menyampaikan pada kami Tim Advokasi di pertemuan sebelum mengikuti Aksi Damai Kawal Ulama yang akan berorasi Atas Pemilu Curang PILPRES 2019 di BAWASLU hari Jumat siang kemarin sebelum pembatalan pemanggilan,” ujar Alfan.
Meskipun ada rumor yang beredar, bahwa pembatalan pemanggilan tersebut berdasarkan adanya intervensi pihak-pihak tertentu didalam perkara ini, tapi bukan berarti regulasi hukum yang ada ditabrak begitu saja tanpa mempertimbangkan sisi sosial, etika hukum serta dampak psikis bagi berbagai pihak yang ada.
Minuril juga menyatakan, selain menyangkut harga diri dan kehormatannya sebagai istri mantan petinggi militer, dia juga merasa telah dikebiri atas haknya didalam memberikan dan menjaga hak suaranya sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak penuh didalam mengikuti Pesta Demokrasi yang telah berlangsung.
“Dimana menurutnya kecurangan-kecurangan yang ada selama proses PEMILU berlangsung hingga ke penghitungan suara, sangatlah jelas-jelas terlihat adanya Kejanggalan dan Kecurangan yang Terstruktur, Systematis dan Massif dan sungguh telah mencederai Azas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta sangatlah melukai rasa Keadilan terhadap salah satu Capres, yakni 02 yang dipilihnya,” papar Alfan.