Eramuslim.com – Minuril Agus Sutomo, istri mantan Danjen Kopassus, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menyayangkan pembatalan pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap dirinya selaku Terlapor secara sepihak oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagaimana bunyi Surat Pembatalan Undangan Permintaan Keterangan, mengenai Tindak Pidana Memasuki Perkarangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUH. Pidana dituangkan dalam Surat bernomor B/2085//V/2019/Restro Bekasi Kota.
Menurut Minuril, apa yang dilakukan pihak Pelapor, Febrianto, SE atas nama Pelapor sendiri yang telah mengadukan dirinya ke Polrestro Bekasi Kota terkesan lancang dan mentang-mentang. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1026/K/IV/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 29 April 2019.
Advokat H. Alfan Sari, SH.MH.MM bersama 11 Personil Tim Advokasi yang terdiri dari Anggota Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan tergabung sebagai Tim Advokasi Sekber Satgas dan Tanggap TPS lainnya menyayangkan adanya Pelaporan tersebut yang terkesan tergesa-gesa dan tidak jelas dasar hukum serta kapasitas si Pelapor.
“Seharusnya Pelapor dapat menelaah permasalahan yang ada dengan mengingat dan mempertimbangkan secara bijak atas situasi yang ada saat itu sebagai latar belakang adanya peristiwa hukum yang dimaksud, terlepas dari terpenuhi atau tidak ‘Unsur-unsur’ dari pasal yang disangkakan kepada klien kami,” kata Alfan Sari, melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5).