Satu WNI Berhasil Dipulangkan dari Wilayah Konflik di Irak

Departemen Luar Negeri pekan ini telah memulangkan lagi 1 (satu) Warga Negara Indonesia (WNI) lagi dengan initial HNSC yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Kurdistan, Irak. Usaha penyelamatan tersebut dilakukan oleh Kedutaan Besar RI di Amman demikian keterangan resmi Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Rabu.

Dengan kembalinya HNSC, Departemen Luar Negeri sejauh ini telah berhasil memulangkan 11 (Sebelas) orang TKW yang terjebak di zona perang di wilayah Kurdistan, Irak. Para WNI tersebut adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke Irak oleh beberapa PPTKIS yang tidak bertanggung jawab dengan negara tujuan awal di beberapa negara Timur Tengah.

Keluarga TKW yang terjebak di wilayah konflik telah disampaikan, bahwa Departemen Luar Negeri akan meneruskan upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di wilayah konflik, walaupun kondisi keamanan yang kurang mendukung dalam proses evakuasi seluruh WNI (TKW) dan sikap beberapa TKW yang memang tidak berkeinginan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Departemen Luar Negeri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya memberikan perlindungan kepada seluruh TKI yang masih berada di wilayah konflik Kurdistan, Irak. (nov)