Satu dari 29 tersangka kerusuhan Poso, telah menyerahkan diri menyusul berakhirnya batas waktu kedua atau final yang diberikan oleh Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto usai Pelantikan Pejabat Tinggi Polri, di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/11). mengungkapkan, "Sudah ada yang menyerahkan diri, sementara baru satu orang yang dalam proses, mereka sudah mengerti apa yang harus mereka lakukan.
Menurutnya, meskipun batas waktu kedua sudah berakhir polisi tetap memberikan kesempatan kepada 28 tersangka lainnya untuk menyerahkan diri.
Sisno menegaskan, pihak kepolisian juga melanjutkan pencarian secara intensif terhadap 28 tersangka lainnya, dan sesuai dengan ketentuan polisi juga akan meningkatkan pencarian ke 186 negara, upaya ini dilakukan untuk mencegah pelarian 28 orang DPO itu ke luar negeri.
"Kita masih beri kesempatan untuk menyerahakan diri diri, kita sudah berkoordinasi dengan Malaysia dan Fhilipina, termasuk interpol," katanya.
Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada informasi yang menyebutkan bahwa para tersangka itu ada yang sudah melarikan diri ke luar negeri, dan Ia pun tidak mau memberikan secara rinci mengenai satu orang tersangka pelaku kerusuhan Poso yang sudah menyerahkan diri tersebut.
Mengenai temuan Komnas Ham tentang pelanggaran Ham yang dilakukan oleh aparat Brimob di Poso, Sulawesi Tengah, Sisno menyatakan, jika ada pelanggaran dengan segera Polri akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur, dan semua akan diserahkan ke Pengadilan Umum, tapi harus disertai bukti dan fakta yang kuat. (novel)