Satgas Judi Online Dikritik Keras: Yang Harus Diincer Adalah Bandar, Bukan Pemain

Tinjauan Regulasi: Upaya Pemberantasan Kasus Judi Online di Indonesia -  Dataindonesia.id

Eramuslim.com – Penangkapan demi penangkapan pemain judi online dinilai tak akan berdampak signifikan untuk menghilangkan perjudian online di tanah air.

Menurut Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama para pemain judi online merupakan korban.

Jika terus dilakukan penangkapan maka seperti yang dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, penjara akan penuh.

“Jadi yang harus diincer adalah, para bandar judi. Yang memang bandar-bandar judi ini bukan hanya Satgas Judi yang tahu, tapi LSM, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, tahu siapa aja bandar judi. Itu yang harus dikejar,” kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).

Jika Satgas Judi Online serius, kata Haris, maka Satgas harus membersihkan bagian-bagian dari bandar judi, yakni penyedia transaksi permainan judi online.

Salah satunya, ungkap Haris ialah aplikasi dompet digital DANA, salah satu alat transaksi yang paling banyak digunakan, untuk bermain judi online.

“DANA ini, secara hukum harus dibekukan, izinnya dan lain-lain. CEO DANA juga harus diperiksa. Dan ditangkap jika bersalah oleh penegak hukum,” jelasnya.

“Karena DANA, sudah jelas-jelas menjadi salah satu alat transaksi dalam permainan judi online,” tambah dia.

Langkah itu harus diambil, jika pemberantasan judi online ini serius. Sebaliknya, menurut dia, jika Satgas Judi Online tidak berani melakukan hal-hal tersebut, maka sebaiknya dilegalkan saja perjudian yang ada di Indonesia.

“Buat undang-undangnya, regulasinya diatur sehingga bisa jadi penerimaan negara,” tukas Haris.

Sumber: RMOL

Beri Komentar