Saran PKS, Yaqut Kembalikan Masalah Pembacaan Doa Ke Fatwa MUI

Atas dasar tersebut, anggota Komisi Agama DPR RI ini meminta Gus Yaqut untuk lebih dulu mendiskusikan usulannya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.

“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya.

Bukhori mengurai bahwa pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama.

Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Maruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.

“Begitupun doa bersama dalam bentuk ‘seorang non-Islam memimpin doa’, maka orang Islam haram mengikuti dan mengamininya,” sambungnya. [RMOL]