Sanksi Pelanggaran Siaran Akan Mulai Diterapkan 1 Januari 2007

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polri akan mulai memberlakukan sanksi pada 1 Januari 2007 terhadap stasiun televisi yang masih menayangkan program berbau kekerasan dan seksualitas.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPI Ade Armando dalam pertemuan antara KPI, Kepolisian dan pihak Stasiun Televisi, di Kantor KPI, Gedung Bappeten, Jakarta, Selasa(19/12).

“Begitu awal Januari berjalan, ketika ada pelanggaran lagi terhadap isi siaran yang menonjolkan kekerasan, dan cabul, maka bukti itu akan disidik oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini kepolisian belum menindaklanjuti berbagai rekaman pelanggaran tayangan televisi yang sudah dilaporkan oleh KPI. Lebih lanjut Ade menegaskan, pada dasarnya setelah UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran diberlakukan, otomatis sanksi akan berlaku bagi setiap yang melanggarnya. Namun untuk hal ini KPI masih memberikan toleransi yang besar kepada para pemilik stasiun televisi untuk merubah isi siarannya.

“Kami tidak ingin stasiun televisi berada di peta konflik, memang akan lebih baik ada semacam peringatan dulu, kalau melakukan pelanggaran ancaman seperti ini, karena itu kesepakatan akan kami bangun,” katanya.

Ia menambahkan, KPI seperti halnya masyarakat hanya bisa memberikan laporannya, untuk penanganan lebih mendalam yang terkait dengan ancaman pidana akan menjadi kewenangan Polri, karena itu polri dan KPI membuat kesepakatan untuk bekerjasama. Dan hal ini sudah dibicarakan kedua pihak, saat KPI menyerahkan hasil temuannya kepada Mabes Polri pekan lalu.(novel)