Sebaliknya, TP3 menilai Laporan Pemantauan yang diakui Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan tidak berisi fakta dan informasi yang utuh sebagaimana terjadi di lapangan.
TP3 telah menyatakan perbedaan sikap secara terbuka terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM, yang menyatakan pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa dan tindak pidana biasa.
“Bagi TP3, laporan Komnas HAM tersebut bersifat bias, tidak objektif, tidak konsisten antara fakta-fakta hukum dengan rekomendasi, sehingga tidak kredibel dan tidak valid,” tegas Marwan.
“Karena itu, TP3 sangat prihatin dan menolak dengan tegas jika Pemerintah, terutama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjadikan laporan Komnas HAM sebagai dasar dan rujukan dalam proses penegakan hukum terhadap aparat negara pelaku pembunuhan enam pengawal HRS,” sambungnya.
Karena itu TP3 menuntut agar proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung saat ini (sekiranya ada) agar segera ditingkatkan menjadi penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sesuai aturan dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ditambahkan Marwan, lahirnya Buku Putih tentang peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial TP3 kepada para korban tewas dan keluarganya.
Guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahkan, kegiatan TP3 ini dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait dengan hak-hak berupa pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lalu kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. Dan kebebasan berserikat, berkumpul, juga mengeluarkan pendapat.
TP3 pun kembali mengingatkan, saat audiensi pada 9 Maret 2021, Jokowi menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji mendukung penuntasan kasus secara adil transparan dan dapat diterima rakyat.
Menimpali tanggapan Presiden, Menko Polhukam juga mempersilakan TP3 memberi masukan berdasar bukti, bukan berdasar keyakinan.
Sehingga, melalui Buku Putih ini, TP3 datang dengan temuan-temuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas keyakinan tanpa dasar, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, TP3 memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM.
Laporan Komnas HAM bukan hasil penyelidikan, tetapi hanyalah laporan hasil pemantauan yang diberi label Laporan Hasil Penyelidikan.
Karena itu, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Proses Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000, yang sebenarnya dan secara faktual belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM.