Eramuslim.com – Hasil temuan dan kajian Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) atas pembunuhan enam pengawal HRS telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah RI, pada Jumat kemarin (2/7).
Temuan dan hasil kajian yang tertuang dalam buku berjudul “Buku Putih – Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, diserahkan kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
Penyampaian buku ini merupakan wujud komitmen TP3 menindaklanjuti tawaran Presiden Joko Widodo saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Merdeka.
Pada saat itu Presiden Jokowi menyatakan bersedia menerima temuan dan hasil kajian TP3, terutama jika berbeda dengan laporan pemantauan yang telah disampaikan oleh Komnas HAM.
“Namun amat disayangkan, belakangan Presiden Jokowi berubah sikap. Justru meminta Kemenko Polhukam untuk menerima temuan dari TP3 tersebut,” kata Koordinator Badan Pekerja TP3, Marwan Batubara, Senin (5/7).
TP3 sendiri sudah memohon untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna menyampaikan temuan dan hasil kajian telah dilayangkan melalui Surat TP3 Nomor 20/A/TP3/11/2021 pada 27 Mei 2021.
Setelah hampir sebulan berlalu, TP3 akhirnya memahami bahwa ternyata Presiden Jokowi tidak punya keinginan beraudiensi sesuai komitmen semula. Sebagai gantinya TP3 diminta untuk menyampaikan temuan kepada Kemenko Polhukam.
Padahal, temuan dan hasil analisis TP3 memberikan petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap 6 (enam) warga negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan secara sistematis oleh aparat negara.
Dari analisis yang dilakukan, lanjut Marwan, TP3 menilai pembunuhan sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan tersebut adalah suatu kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.