Sambil Nangis, Mario Dandy Akui Bohongi Penyidik Kepolisian Soal Ini

eramuslim.com – Mario Dandy mengakui telah berbohong kepada penyidik kepolisian saat diminta untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan ini dilontarkan olehnya saat bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Shane Lukas, Selasa (4/7/2023).

Hakim pada awalnya memastikan kebenaran isi BAP Mario di Polda Metro Jaya. Dalam BAP tersebut, Mario menyatakan bahwa Shane telah memprovokasinya untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

“Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, ‘kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya’. ‘Entar gue ngapain den? Mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu?” tanya hakim ke Mario.

Tiba-tiba, dengan nada lirih, Mario menegaskan keterangannya di BAP itu palsu atau bohong.

“Yang saya tulis di BAP itu bohong, Yang Mulia,”

“Bohong ini nggak bener ini?” cecar hakim.

Mario mengaku telah membuat skenario agar seolah-olah Shane sudah memprovokasinya agar menganiaya David. Dia baru berkata jujur di persidangan.

“Di situ saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu, cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi,” ujar Mario sambil menangis.

Melihat Mario menangis, Shane yang duduk di kursi terdakwa juga ikut menangis.

“Jadi jawaban saudara di BAP ini nggak benar?” tanya hakim lagi.

“Saya bohong di situ Yang Mulia,” ucap Mario.

Mendengar hal itu, hakim meninggikan nada suaranya. Hakim membentak Mario yang sudah membohongi penyidik.

“Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?” cecar hakim ke Mario.

“Saya bohong, Yang Mulia,” jawab Mario sambil menunduk.

“Jadi nggak benar ini?” tanya hakim.

Mario mengatakan, Shane sama sekali tidak memanas-manasinya, Shane pada saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terjadi.

“Enggak Yang Mulia, sebenernya dia nggak ngomong gitu. Dia diam doang,” ucap Mario.

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

(Sumber: Suara)

Beri Komentar