Sambil Live Streaming, Remaja di Sukabumi Bacok Pelajar hingga Tewas

Remaja di Sukabumi Bacok Pelajar hingga Tewas: Ditayangkan Live Streaming

eramuslim.com – Seorang remaja di Sukabumi tega membacok sebayanya hingga tewas. Mirisnya, pembacokan tersebut ditayangkan secara live streaming oleh rekan pelaku di media sosial. Lebih menyedihkan lagi, motif di balik kejadian ini sangat sepele.

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga remaja terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka adalah DA (14), RA (14), dan AAB (14). Korban yang meninggal adalah siswa ARSS (15).

“Ketiganya memiliki peran berbeda pada kasus yang menewaskan seorang pelajar berinisial ARSS,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Jumat (24/3) dikutip dari Antara.

Pembacokan tersebut dilakukan pada Rabu (22/3). Tak lama setelah aksi tersebut, ketiganya diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, berikut peran berbeda ketiga pelaku:

1. DA berperan melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

2. RA bertugas melakukan perekaman dan menyiarkan aksi sadis itu secara live streaming di media sosial.

3. AAB berperan sebagai joki sepeda motor.

Menurut Zainal, aksi para pelaku pembacokan yang menyiarkan perbuatannya di media sosial sudah di luar kewajaran.

Zainal mengungkapkan motif ketiga pelajar itu menghabisi nyawa ARSS karena dipicu hal sepele, yakni korban menuduh ketiga pelaku telah mencoret nama sekolahnya. Belum disebutkan soal nama sekolah pelaku dan korban.

Akibat hal yang sepele tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku yang memuncak pada kesepakatan mereka untuk menantang dan bertarung di Kampung Sindangpalay, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi Kota pada hari Rabu (22/3) pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku meluncur ke lokasi menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan korban. Sesampainya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.

Kemudian RA menggunakan handphone melakukan live streaming di salah satu media sosialnya. Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Zainal mengatakan, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yang terberat yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Kumparan)

Beri Komentar