Sambangi Rumah Ust. Sambo, Polisi Akan Periksa Terkait Kasus Makar

Eramuslim.com – Enam anggota Polda Metro Jaya mendatangi rumah pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo di Tanah Sereal, Bogor, Senin (20/5/2019) dini hari

.

Enam polisi ini untuk memberi surat pemanggilan terkait kasus makar kepada guru mengaji Capres Prabowo Subianto tersebut.

“Sekitar pukul 03.00 WIB subuh Pak Polisi dari Jakarta datang. Saat petugas datang, Ustad Sambo tidak berada di rumah tapi ada di pesantren, di rumah ada istrinya. Seorang petugas menitipkan surat pemanggilan itu kepada Satpam perumahan,” ujar Agus, pegurus pesantren.

Berdasarkan surat itu, Ustad Sambo diminta datang ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Mei 2019 untuk menghadap penyidik AKP Akhmad Fadillah.

Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019, di kediaman Capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uztad Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh DR Suryanto. [pk]