Eramuslim.com – Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun, sepakat membayar uang denda sebesar Rp 169 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan surat putusan MA dengan nomor 1696K/PID/2002. Dia bersedia, membayar denda tersebut secara bertahap.
“Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus, dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda udah dibayar,” kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).
“Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M. Jadi 4 tahun,” tambahnya.
Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari untuk membuat aturan agar Samadikun melunasi denda itu sebelum masa hukumannya selesai.
“Cuma saya minta Kejari sebelum dia selesai menjalani pidananya bisa dilunasi,” ujar dia.
Kendati begitu, diutarakan Arminsyah, Kejaksaan terus mencari aset Samadikun. Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan intelijen untuk memburu aset-aset Samadikun.
“Tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita minta bantuan intelijen,” tandas Arminsyah.
Di lansir dari Kompas.com , bahwa Rizal ramli saat memenuhi panggilan KPK di gedung KPK Kuningan , Jakarta pernah menyebutkan bahwa Negara masih bayar bunga BLBI Rp 60 triliun per tahun selama 20 tahun.
“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (bahan bakar minyak) buat rakyat dan segalam macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.(ts/pm)