Tak hanya itu, Eggi Sudjana juga menegaskan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan eks pentolan FPI HRS perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, sebanyak 95 persen.
“Hanya ganti kata pelaku jadi terdakwa,” beber Eggi Sudjana.
Oleh sebab itu, Eggi Sudjana berharap adanya keadilan. Selain itu, Eggi Sudjana menegaskan untuk bidang yudikatif harus tetap dihukum.
Sementara itu, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menuding hakim telah copy-paste dari artikel di laman Hukumonline dan skripsi mahasiswa.
“Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya,” terangnya.
Menurut Abdul Chair Ramadhan, unsur plagiarisme itu terdapat di bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.(genpi/fajar)