Salami Hakim, HRS: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!

Eramuslim.com – Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sempat mengutarakan pesan kepada para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya sama-sama bertemu di pengadilan akhirat.

Hal itu Habib Rizieq utarakan saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor yang menjeratnya di PN Jaktim, Kamis (24/6).

“Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz mengonfirmasi ucapan Habib Rizieq, Kamis (24/6).

Aziz mengklaim bahwa Habib Rizieq tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Habib Rizieq masih sangat terasa sehat.

Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.

“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.

Senada, pengacara Habib Rizieq lainnya, Achmad Michdan menilai hakim telah keliru menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Padahal, perkara yang menjerat Habib Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan.(mr/kfrts)