Eramuslim.com – DPRD DKI Jakarta setuju terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus three in one.
Istilah three in one adalah mobil pribadi minimal berpenumpang tiga orang ketika melintas di beberapa titik jalan di Ibu Kota pada waktu-waktu tertentu.
Namun, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, bahwa penghapusan three in one tersebut akan semakin baik jika Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi juga bisa diterapkan.
Menurutnya, pasal 140 Perda itu menetapkan bahwa orang atau badan usaha harus memiliki garasi ketika membeli kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.
“Three in one sepakatlah (dihapus). Di sini kita ada aturan Perda, siapapun boleh punya mobil tapi syaratnya harus punya garasi,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Pras penggilan akrabnya, mengatakan, hal ini bukan berarti bentuk diskriminasi, tetapi merupakan upaya untuk mengurangi bertambahnya volume kendaraan pribadi di jalan raya. Apalagi, aturan tersebut sudah tercantum dalam Perda.
“Nah, sekarang tinggal implementasinya saja bagaimana. Kalau mau punya 10 mobil ya silahkan, tapi harus ada garasi yang muat 10 mobil. Kalau enggak punya, jangan beli dong,” jelasnya.(ts)