Salah Ketik di RUU Cipta Kerja, Ombudsman: Cabut! Ceroboh Tingkat Dewa, yang Teken Tanggungjawab!

“Ternyata ada bantahan Menkopolhukam dan Menkumham bahwa itu salah ketik katanya. Ya masa sih lucu kok yang prioritas kok salah ketik,” kata Syarief seperti dikutip liputan6.com (18/02).

Syarief menegaskan, Peraturan Pemerintah tak bisa membatalkan Undang-Undang. Syarief juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengeliminasi tugas dan tanggung jawab DPR.

“Saya kan mengatakan kemarin, mengingatkan jangan sampe mengeliminasi tugas dan tanggung jawab daripada DPR,” kata Wakil Ketua MPR itu.

Di sisi lain, Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna menyatakan, pembentukan PP terkait UU Cipta Kerja itu dilakukan setelah berskonsultasi dengan DPR RI.

“Usulan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut, pada intinya tetap menghormati peran DPR RI dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi, karena pembentukan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Jika harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang, akan memerlukan waktu dan proses antara lain mengusulkan perubahan program legislasi nasional dan pembahasan Pemerintah dengan DPR RI,” kata I Ktut Hadi Priatna seperti dikutip detik.com (18/02). (end/itd)