Saksi yang Diminta Kuasa Hukum Habib Rizieq Belum Dihadirkan Juga

Sidang lanjutan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/9) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi sebanyak 8 orang, di antaranya Hendri Suhendro, Sudiran, Agus Bambang yang merupakan dari kepolisian, tetapi hingga sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB, JPU yang dipimpin oleh Teguh Suhendro hanya bisa menghadirkan enam orang saksi yang merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI). Padahal dalam persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq meminta agar saksi Sudiran dihadirkan dalam persidangan.

Sebelum persidangan dilaksanakan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menyampaikan keberatan untuk lagi menghadirkan saksi Hendri Suhendro, yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali, akan tetapi memberikan surat tugas tidak dapat hadir dalam persidangan. Selain itu, kuasa hukum menganggap saksi tersebut adalah saksi rekayasa.

Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap juga menganggap, surat panggilan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap para saksi tidak sah, karenanya JPU diminta untuk merujuk pasal 227 KUHAP ayat 1, 2, dan 3 tentang cara-cara pemanggilan yang sah.

"Surat pemanggilan saksi dalam persidangan harus dilengkapi dengan stempel, kalau tidak ada surat dari atasannya, " kata Panusunan.

Persidangan lanjutan itu, didahului dengan keterangan saksi Sudirah bin Sobari alias Abdul Ali yang merupakan anggota Laskar Pembela Islam. Dalam persidangan, Saksi mengungkapkan kronologis kejadian kerusuhan di Monas 1 Juni 2008.

Di mana, Ia mengungkapkan sebelum terjadinya peristiwa tersebut rombongannya yang akan melakukan demo menolak Kenaikan Harga BBM di depan Istana, bersama kelompoknya saksi terpancing dengan orasi kelompok yang berada di Monas yang tak lain adalah massa AKKBB yang meneriakan kata-kata ‘waspada laskar setan, laskar kafir’.

Sudirah pun menuturkan, bahwa setelah kelompoknya mencoba menanyakan kepada kelompok AKKBB yang menghina kelompoknya, kemudian terjadi ketegangan antara keduanya, tak lama ada letusan dari orang bertubuh tegap yang masuk di antara massa kedua kelompok itu.

Sebelum memberikan keterangan saksi Sudirah sempat menyampaikan surat pencabutan BAP kepada Majelis Hakim. Alasan pencabutan BAP, sama dengan saksi dari sebelumnya, karena mendapat tekanan dari penyidik polri.

"Mereka bikin senderi pertanyaan, mengetiknya, dan menjawabnya sendiri, saya tidak memberikan komentar, saya langsung disuruh tanda tangan, saya gak mau, tapi dipaksa, " ujarnya.

Menanggapi keterangan yang diberikan saksi pertama, Habib Rizieq tidak memberikan komentar, karena dirinya menganggap kejadian itu tidak ada kaitannya dengannya. (novel)