Kedua, banyaknya orang gila dan disabilitas yang jumlahnya baru diketahui pada saat perhitungan di kabupaten. Ketiga, banyaknya migrasi peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat pindah. Keempat, saksi Prabowo menduga telah terjadi pergantian kotak suara dengan surat suara C1 Plano, dan daftar hadir akan dibuang atau diganti baru.
Kelima, terjadi pergeseran atau perubahan nilai atau hasil rekapitulasi pada saat perpindahan dari TPS menuju rekapitulasi di tingkat kecamatan. Keenam, rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara di 8.146 TPS tidak dilakukan sepenuhnya.
Halim mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, karena tidak diindahkan di Jatim, pihaknya akan meneruskan keberatan-keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU pusat.
“Nanti akan diakumulasikan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara ini, kata calon legislatif petahana DPRD Jatim dari Gerindra itu, tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga akan maksimal mengkaji secara hukum temuan-temuan tim. “Tentu dengan berpijak pada aturan yang ada, sehingga nanti kita dapat melakukan langkah-langkah hukum yang tepat,” ujar Halim.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur dengan perolehan 16.231.668 suara atau 65,7 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh 8.441.247 suara atau 34,2 persen. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Jokowi unggul di 32 daerah, sementara Prabowo hanya di enam daerah. [vv]