Saksi Prabowo Tolak Rekapitulasi Hasil Pilpres di Jatim, Ini Alasannya

Eramuslim.com – Saksi bagi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, ogah menanda tangani berkas DC1 rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Timur.

Saksi itu menolak tanda tangan karena dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak ditindaklanjuti. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan akan memperjuangkan itu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum pusat.

Abdul Halim selaku saksi paslon Prabowo-Subianto, saat rekapitulasi suara Pilpres 2019 KPU Jatim di Hotel Singgasana Surabaya beberapa hari lalu, menyampaikan bahwa Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menginstruksikan saksi agar tidak menandatangani berkas rekapitulasi.

“BPN telah menginstruksikan untuk tidak tandatangan,” katanya.

Ada beberapa keberatan disampaikan sebagai alasan protes tersebut. Di antaranya, pertama, saksi dari BPP Prabowo-Sandi sudah meminta dokumen C7 (daftar hadir peserta pemilu di TPS-TPS), dan dokumen A5 (surat pindah), tapi tidak digubris oleh KPU. Kami meyakini dokumen ini dihilangkan atau akan direkayasa.