Saksi Hadir Virtual , Kuasa Hukum Protes, Sidang Jumhur Ditunda

eramuslim.com – Sidang lanjutan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jumhur Hidayat ditunda. Pasalnya, tim kuasa hukum protes dan keberatan karena saksi tidak bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang, namun melalui zoom alias virtual.

“Kami memohon persidangan dilaksanakan secara offline. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,” kata kuasa hukum Jumhur Hidayat, Arif Maulana di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Arif menjelaskan alasannya meminta majelis hakim untuk bisa mengabulkan saksi dihadirkan secara fisik di ruang sidang agar memudahkan untuk menggali materi hukumnya.

“(kalau sidang online) kami tidak bisa berkoordinasi dan menggali materil hukum. Kalau online sifatnya untuk perkara ringan, tapi ini kan acara yang substansial,” imbuh Arif.

Sebelum persidangan hari ini digelar, Arif menyebut bahwa seluruh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah meminta secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.

Sayangnya, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim. Menurutnya, persoalan apakah terdakwa dihadirkan di ruang sidang sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum dengan pihak rutan yang menahannya.

Ditambah lagi di situasi pandemi seperti saat ini, alasan keselamatan menjadi pertimbangan yang penting.

“Saat kami minta terdakwa dihadirkan tapi kan dari pihak (rutan) khawatir adanya COVID. Kalau kita paksa bawa ke sini siapa yang tanggungjawab kalau kena covid, masak majelis?. Jadi harap maklum dengan situasi ini,” jawab hakim anggota, Nazar Effriandi.