Saksi: Cuma PT Sritex yang Dapat Pengerjaan Goodie Bag Bansos Covid-19

“Pak Nugroho kembali lagi dan menyampaikan, ‘Pak Victor, nanti tolong bantu distribusi, ya.’ Oh, siap, saya nanti bantu,” kata Victorius.

Usai mendengar pernyataan Victorius, jaksa kemudian bertanya apakah selain mendapat perintah tersebut, Victorius juga menerima perintah dari Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos Royani. Victorius pun membenarkan hal tersebut.

Victorius menyebut saat itu Royani menyatakan vendor sembako bansos Covid-19 hanya boleh menggunakan goodie bag dari PT Sritex.

“Kira-kira, ‘Pak Victor, tolong dibantu pendistribusian, hanya Sritex’,” kata Victorius.

Goodie bag dari PT Sritex itu pun disimpan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Apabila ada vendor sembako bansos Covid-19 yang membutuhkan goodie bag, maka tinggal diambil di lokasi tersebut.

“Si vendor (sembako) yang kemudian komunikasi, bahkan melakukan pembayaran,” kata dia.

Diberitakan, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. []