Persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Kamis (4/9) yang menghadirkan saksi dari anggota Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Nasir Ahmad, merupakan persidangan yang cacat. Karena saksi yang diketahui adalah pengikuti Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu disumpah sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Pada sidang yang kemarin sangat fatal karena cacatnya persidangan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi Ahmadiyah disumpah secara Islam. Padahal ternyata dia jemaat Ahmadiyah, " ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ary Yusuf Amir, di sela-sela persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Ia menegaskan, seperti diketahui sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), Ahmadiyah bukan bagian dari agama Islam, karenanya tidak bisa disumpah sesuai dengan ajaran Islam.
"Jadi sumpahnya cacat. Kalau ada saksi dari Ahmadiyah mohon disumpah dengan agama mereka masing-masing, " tandas Ary.
Ia juga mengingatkan, kepada Majelis Hakim agar lebih teliti sebelum mengambil sumpa para saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Seperti pada persidangan Habib Rizieq sebelumnya, ruang sidang selalu dipadati oleh pendukung Habib Rizieq. Bahkan, kerap kali diingatkan pada awal persidangan agar pengunjung tidak membuat kegaduhan. Kondisi ruangan yang panas, ditambah lagi jawaban saksi yang terkadang tidak sesuai pertanyaan, membuat para pendukung Habib Rizieq secara tiba-tiba mengumandangkan takbir, ataumemekikkan kata-kata ‘Bubarkan Ahmadiyah’. (novel/)