Saksi Ahli Pertanyakan Dasar Hukum Hak Atas Tanah Sumber Waras “Maling Tanah”

Eramuslim.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sidang yang beragendakan keterangan ahli, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), yaitu Dr Hasni, menjelaskan bagaimana seseorang atau institusi atau badan hukum, bisa memperoleh hak atas tanah yang berada di wilayah hukum Indonesia.

“Tidak dibenarkan jika tanpa ada pengalihan maka tanah yang dikonversi memiliki nama tidak atas nama pengaju hak konversinya. Jika terjadi nama yang tidak sesuai maka itu dengan kata lain disebut maling tanah”, demikian ucap Hasni dalam keterangannya di PPN Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

ahok-sumber-waras-lagi-2-1-1Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini Yayasan Sumber Waras, Nyoman Rae, mempertanyakan kopetensi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan persidangan terkait gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).

Namun saksi ahli yang dihadirkan oleh penggugat menapik ucapan kuasa hukum tergugat. ” Pengadilan Negeri Bisa saja melakukan persidangan ini, lantaran yang digugat adalah pembatalan transaksi jual beli antara tergugat dengan turut tergugat,” ucap Hasni.

Disebutkannya, Perhimpunan Candra Naya pada mulanya adalah sebuah organisasi sosial berbentuk perkumpulan bernama Perkoempoelan Sin Ming Hui yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1946, dengan tujuan mengabdi pada masyarakat, mempererat persaudaraan, dan mempertinggi derajat manusia.

Akta pendirian Perkoempoelan Sin Ming Hui ini dimuat dalam Berita Negara RI No. 37, Tambahan Berita Negara RI No. 40 tanggal 7 Mei 1957. Keberadaan RS Sumber Waras adalah salah satu upaya perhimpunan Candra Naya untuk mewujudkan tujuan pendirian organisasi itu, di samping mendirikan lembaga-lembaga pendidikan.

Gugatan diajukan karena Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sejak semula memang cacat dan tidak sah secara hukum. Sehingga dalam hal ini, Pemprov DKI telah membeli atau memberi ganti rugi untuk pelepasan hak atas sebagian lahan RS Sumber Waras dari pihak yang salah. (ts/tribun)