Said Didu Tampar Keras: Rakyat Disogok Bansos Atas Nama Presiden, Padahal Uang Rakyat, Eh Dikorupsi Pula

eramuslim.com – Muhammad Said Didu tak henti-henti memberikan sorotannya terhadap kerugian negara pada kasus Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Presiden (Banpres).

Seperti diketahui, belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat Rp250 miliar kerugian negara pada kasus tersebut.

“Rakyat disogok Bansos atas nama Presiden padahal uang rakyat, eh dikorupsi pula,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (2/7/2024).

Blak-blakan, bekas Sekretaris BUMN itu menampar pemerintahan Presiden Jokowi terkait kebijakannya yang dinilai banyak membuat rakyat sengsara.

“Kurang lengkap apa lagi bukti kejahatan yang engkau lakukan?,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp250 miliar.

Nilai kerugian ini terbagi dalam tiga tahapan pembagian bansos banpres yang dilaksanakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan tertulis pada Senin (1/7/2024), menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari bansos banpres tersebut mencapai sekitar Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6.

Namun, jumlah kerugian tersebut belum merupakan perhitungan final.

Menurut Tessa, bansos banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag yang berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.

Program ini ditujukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka.

Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.

Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Kasus ini beririsan dengan perkara bansos banpres yang tengah diusut oleh KPK.

Pada tahun 2020, saat pelaksanaan program bansos banpres, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.

PT ALA mendapatkan paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor bansos banpres.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang terjadi selama masa pandemi, yang seharusnya difokuskan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar