Said Didu: Ologarki Sudah Membeli Pemerintah dan Penguasa

eramuslim.com – Fenomena pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di Banten menjadi sorotan publik setelah Muhammad Said Didu mengangkatnya melalui media sosial. Dia bahkan heran dengan sikap pemerintah yang makin lembek.

Dalam unggahan terbarunya di aplikasi X, Said Didu mengungkap sejumlah dugaan penyebab mengapa isu ini tidak pernah tersentuh atau diungkap lebih jauh.

Said Didu menyoroti bahwa pengaruh oligarki yang telah membeli kekuasaan pemerintah menjadi alasan utama.

“Ologarki sudah membeli pemerintah dan penguasa,” ujar Said Didu dalam keterangannya (11/1/2025).

Dikatakan Said Didu, para oligarki menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk memengaruhi kebijakan demi melindungi kepentingan pribadi dan menghalangi penyelidikan atas kasus ini.

Selain itu, ia menduga adanya praktik jual-beli fiktif terhadap wilayah pantai dan laut di kawasan tersebut.

Masyarakat setempat diduga dirugikan akibat alih fungsi yang dilakukan secara ilegal, membuat mereka kehilangan akses ke wilayah pesisir.

Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Terjadi jual-beli fiktif pantai dan laut,” cetusnya.

Bukan hanya itu, Said Didu juga menyoroti keberadaan praktik intimidasi yang melibatkan mafia dan preman dalam proyek pengembangan di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan bahwa para pengembang diduga menggunakan cara-cara intimidatif untuk melancarkan proyek mereka, sekaligus membungkam pihak-pihak yang berusaha mengungkap masalah ini.

“Pengembang bekerja dengan cara mafia dan preman,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin.

“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).

Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.

Pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).

“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel? Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X pribadinya.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar