Eramuslim.com – Apresiasi tinggi diberikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu atas sikap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan BUMN sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
“Bagus,” tuturnya lewat akun Twitter pribadinya sesaat lalu, Kamis (22/7).
Namun demikian, apa yang dilakukan Ari Kuncoro tersebut bukan berarti menggugurkan pelanggaran hukum yang terjadi.
Di mana rangkap jabatan Rektor UI, Ari Kuncoro melanggar Statuta UI sebagaimana PP 68/2013.
Sekalipun PP tersebut kini sudah direvisi oleh Presiden Joko Widodo menjadi PP 75/2021, tapi saat pemilihan Ari Kuncoro sebagai rektor UI telah terjadi pelanggaran hukum karena masih berpatokan PP 68/2013.
Ini lantaran dalam PP 68/2013 rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat BUMD/BUMN, termasuk di dalamnya menjadi komisaris. Sementara dalam aturan baru, rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.
Ari Kuncoro diangkat menduduki posisi Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020. Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk paada 2017 hingga 2020.
Dia kemudian ditunjuk menjadi rektor UI pada 2019 dengan masa jabatan hingga 2024.
“Mundur bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MWA UI, Rektor UI, dan Menteri BUMN,” demikian Said Didu. [RMOL]