Said Didu ke Yusril: Jangan Mengubah Hukum Demi Bisnis Bapak…

eramuslim.com – Perusahaan milik pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kini menjadi sorotan publik setelah mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut.

Kritikan keras pun muncul, termasuk dari eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang mempertanyakan langkah tersebut, mengingat posisi Yusril sebagai ahli hukum.

Perusahaan milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara, yang baru didirikan pada Juni 2023, ikut mengajukan izin sebagai calon penambang pasir laut di Indonesia.

Langkah ini menuai sorotan publik, terutama karena Yusril dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Keputusan tersebut dinilai berseberangan dengan kepakarannya di bidang hukum.

Salah satu kritikan tajam datang dari Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, yang melalui akun pribadinya di X, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Yusril.

Said Didu menilai bahwa sebagai ahli hukum, Yusril seharusnya lebih patuh pada hukum dan tidak memanfaatkan posisinya untuk mengubah aturan demi kepentingan bisnis.

“Prof @Yusrilihza_Mhd, sebagai ahli hukum, Bapak hendaknya:

  1. Patuh hukum – bukan melobi mengubah hukum demi bisnis Bapak.
  2. Kalau alasannya butuh – dunia juga butuh berbagai hasil alam Indonesia yang dilarang diekspor.
  3. Bisnis pasir laut bukan bidang Bapak – sulit dibantah bahwa Bapak kongkalikong untuk mendapatkan izin ekspor pasir laut,” tulis Said Didu pada Kamis (3/1/2024).

Lebih lanjut, Said Didu menegaskan agar Yusril tidak terjebak dalam praktik mengakali aturan demi kepentingan pribadi dengan memanfaatkan kedekatannya dengan penguasa.

Ia menegaskan, tindakan seperti itu tidak seharusnya menjadi contoh bagi bangsa Indonesia.

Yusril Ihza Mahendra, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024, semakin menjadi perhatian publik terkait keterlibatannya dalam bisnis tambang pasir laut ini.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar