Eramuslim – Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar rakyat yang harus dijamin. Sebaliknya, seorang pejabat publik harus menerima kritikan dari rakyat.
“Pejabat publik harus siap terhadap kritikan. Kalau pejabat publik antikritikan, jangan jadi pejabat publik,” kata mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dalam acara ILC TVOne, Selasa (3/11).
Rakyat berhak mengkritik para pejabat publik lantaran mereka digaji dari uang rakyat. Oleh karenanya, aktivis manusia merdeka ini meminta kepada pejabat publik tak baper bila dikomentari rakyat.
“Kalau rakyat mempertanyakan itu normal. Kalau tak kuat jadi pejabat publik maka mundur. Jadi jangan pakai perasaan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia menyinggung keberadaan UU ITE yang belakangan kerap dijadikan alasan untuk memproses para pengkritik yang tidak disukai.
“Pemerintah menjelaskan kebijakan yang diambil bukan menyerang personal. Menerima kritik bentuk pertanggungjawaban publik, saya berharap ke depan UU ITE muncul menyelesaikan masalah yang merugikan rakyat,” jelasnya. (RMOL)