eramuslim.com – Gugatan terhadap ambang batas atau Presidential Thresold minimal 20 persen kembali kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, untuk tahun 2025 ini hal tersebut bisa saja berbeda dari yang sebelumnya.
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) disebutkan sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk menghapuskan ini, beragam gugatan pun dilayangkan ke Mk. agar ambang batas presiden ini dihapus. Argumen pemohon pun beragam.
Berkali-kali gugatan ini kandas di tangah hakim MK. Dan di awal tahun 2025 ini, kejutan terjadi. Ambang batas presiden dihapus.
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait hal ini, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memperingatkan agar jangan terlalu senang dengan putusan ini.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyebut masih pergerakan yang nantinya di lakukan oleh Partai Politik dan juga Pemerintah terkait hal ini.
“”Jangan terlalu gembira atas putusan @officialMKRI terkait Presidential Thresold menjadi 0 %,” tulisnya dikutip Jumat (3/1/2025).
“karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru,” ujarnya.
Dari undang-undang baru yang nantinya dirancang oleh Parpol dan Pemerintah ini, tentunya bisa memberikan kekuasaan ke calon Presiden mendatang.
“Yang akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan Calon Presiden 2029,” tuturnya.
(Sumber: Fajar)