eramuslim.com — Mantan Ketua Umum (Ketum) Muhammadiyah, Din Syamsuddin angkat bicara perihal kabar pemanggilan mantan sekretaris BUMN, Said Didu oleh penyidik Polres Kabupaten Tangerang
Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tudingan provokasi PIK 2.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Said Didu memang kerap mengkritik mega proyek PIK 2 yang dimasukkan pemerintah ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama kawasan BSD.
Sejak kemunculan kabar pemaggilan Said Didu, banyak warganet menyerukan untuk membela Said Didu
Hingga tagar #SaveSaidDidu menempati trending pertama di X hingga Minggu petang
Sementara itu, melalui keterangan yang diunggah di akun X Said Didu, Din Syamsuddin menyebut bahwa tindakan pemanggilan terhadap Said Didu adalah bentuk kriminalisasi
“Pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK-2 adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI kritis,” kata Din, dikutip Minggu (17/11/2024)
Din menyebut sejak awal dirinya mendukung Didu karena proyek yang dimiliki pengembang Sedayu Group tersebut menggusur tanah rakyat dan bisa berbahaya untuk persatuan
“Proyek itu akan menciptakan negara di dalam negara dan mendorong sentimen antar-etnik yang berbahaya bagi persatuan Indonesia,” imbuh Din
Din pun meminta agar Polisi jangan mau dikangkangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu
“Polri harus menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat. Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha,” tandasnya
Sumber: Wartakota