Saat Perhatian Publik ke Sukmawati, Jokowi Teken Perpres Pekerja Asing

Berdasarkan Perpres ini, pemberi kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan setelah menerima notifikasi, dan dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dana kompensesi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Vitas untuk Bekerja

Dalam Perpres ini ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas.

Proses permohonan pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan ITAS sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA. Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 21 ayat (3) Perpres ini.(kk/swamedium)