Eramuslim.com -Menko Polhukam Mahfud Md mencoba meredam polemik soal salah ketik di Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR. Mahfud meminta masyarakat tidak usah mengambil pusing dan menganggap kesalahan teknis dalam draf RUU itu hal yang biasa.
“Ya gatenya di perekonomian itu, cuma satu terakhir ada perbaikan ada keliru itu. Itu aja. Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Mahfud menilai pasal yang salah ketik tersebut bisa diperbaiki bersama dalam pembahasan di DPR. Dia juga meminta masyarakat agar terus mengawasi proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law ini.
“Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” ujarnya.
Mahfud juga mengatakan untuk memperbaiki kesalahan ketik itu, pemerintah tidak perlu bersurat kepada DPR. Mahfud sekali lagi menegaskan kesalahan redaksional itu mudah diperbaiki dan tidak perlu dibesar-besarkan.