Umat Islam Indonesia sebentar lagi dapat bernapas lega, pasalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai jaminan produk halal akan segera diundangkan. DPR bersama pemerintah tengah menggodok RUU ini.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar, RUU Jaminan Produk Halal sudah dibahas sejak Februari lalu dan diharapkan selesai sebelum DPR mengakhiri tugasnya.
"RUU ini terdiri dari 12 Bab, 44 pasal dan 75 ayat. Tujuannnya untuk memberi kepastian bagi masyarakat tentang jaminan terhadap produk makanan serta kepastian jaminan hukum bagi pengusaha karena produknya disertifikasi dan diberi label halal," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Pengertian halal di sini, lanjut Azwar, ditinjau dari aspek bahan baku, proses produksi, lokasi penyimpanan dan pendistribusian, yang harus terpelihara.
"Kenapa dibuat RUU ini, karena faktanya produk yang bersertifikasi halal makin digemari sekarang ini," katanya. Sanksi bagi produsen yang tak mengindahkan peraturan ini, lanjut Azwar, adalah hukuman pidana dua tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kita juga nanti akan membuat institusi baru yang diawasi pemerintah untuk melakukan ini (sertifikasi). Dan pemerintah yang berhak membentuk lembaga itu. Sertifikasi ini diharapkan efisien, cepat, dan murah," jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) menunjukkan sikap penolakan terhadap penggodokan RUU ini. "Tidak perlu semua diundangkan," kata Pdt Tiurlan Hutagaol dari Fraksi PDS.
RUU ini, menurutnya, justru akan menjadi belenggu untuk sebagian masyarakat Indonesia. Meskipun Tiurlan mengakui bahwa RUU ini memang sangat positif untuk umat Islam, tapi ia mengkhawatirkan dampaknya jika disahkan nantinya."Banyak hal yang tidak kita perlukan untuk memancing anarkis. RUU ini sepertinya akan mengarah kesana," kata dia. (nov)