Setelah gagal disahkan pada 14 Oktober 2008, nasib RUU tentang Pornografi ini ternyata tak semulus niat awalnya. Setelah Panja RUU Pornografi kembali melakukan uji publik, dibeberapa daerah yang menolak RUU tersebut. Kini giliran, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan keberatan atas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan rencana DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.
Para anggota DPD yang menyatakan keberatannya atas pengesahan RUU Pornografi itu, adalah Laode Ida (Sultra), empat anggota DPD asal Bali (I Wayan Sudirta, Ida Ayu Agung Mas, Nyoman Rudana, Ida Bagus Gede Agastia), Muspani (Bengkulu), Benyamin Bura (Sulawesi Selatan), Tonny Tesar (Papua), Lundu Panjaitan (Sumatera Utara).
Pernyataan keberatan sejumlah anggota DPD yang mengakomodasi aspirasi daerahnya masing-masing itu selanjutnya diserahkan kepada Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi DPR, Rabu (15/10).
"Substansi yang terkandung dalam pasal dan ayat RUU Pornografi, khususnya defenisi pornografi, bertentangan dengan realitas masyarakat yang memiliki kebhinnekaan. Jika substansinya dipaksakan, hal itu justru mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas yang bukan mustahil memicu sentimen disintegrasi bangsa." demikian salah satu dari enam butir pernyataan sikap yang diserahkan itu.
Selama ini Indonesia dinilai telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono meminta Pansus RUU Pornografi kembali melakukan uji publik kepada kelompok masyarakat yang menolaknya seperti di Denpasar, Manado, Kupang, dan Jayapura.
Dengan adanya sosialisasi ulang ini, menurut Agung, diharapkan semua keberatan dan penolakan dari beberapa kelompok itu dapat diselesaikan. Sedangkan kepada kelompok yang selama ini mendukung, Ia juga minta bersabar agar hasil pembahasan RUU Pornografi ini menjadi pegangan bersama untuk menyelamatkan anak-anak bangsa.
"Bagi yang selama ini mendukung, kami minta untuk bersabar. Beri kesempatan untuk sosialisasi dan serap aspirasi bagi yang masih menolak agar UU ini menjadi benar-benar bisa menjadi acuan kita dari bahaya pornografi," ujarnya. (novel)