RUU Pornografi Akan Disahkan Tahun 2008

Berita deadlocknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUU-P) dibantah Yoyoh Yusroh, Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat itu menjelaskan bahwa pembahasan RUU-P pada tingkat Tim Perumus sudah selesai.

”Pembahasan RUU (pornografi) ini jalan terus. Di Timus (Tim Perumus) sudah selesai. Selanjuntya kami tinggal menyerahkan ke pleno Pansus (Panitia Khusus), ” ujar dia kepada Eramuslim, Senin (9/4).

Saat ditanya proses perjalanan RUU-P ini, politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan, ”Rencananya setelah final di Pleno Pansus, awal masa sidang 8 Mei mendatang, kami akan menyerahkan hasil Pleno ini ke presiden untuk segara dikeluarkan ampresnya (amanat presiden). ”

Setelah ampres keluar, imbuh Yusroh, departemen-departemen terkait akan membahasnya kembali bersama dengan DPR yang kemudian hasilnya akan diajukan ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Adapun kapan disahkannya RUU-P ini, Yusroh enggan menjawabnya secara pasti. ”Yang pasti kita tak berharap RUU ini disahkan tahun 2008, ” harap dia sambil menambahkan bahwa Komisi VIII sudah melakukan studi ke Amerika dan Turki untuk penyempurnaan RUU ini.

Terkait hasil studi itu, Yusroh menjelaskan bahwa di Turki majalah-majalah porno tidak boleh dipajang kecuali sampulnya ditutup, sehingga tidak sembarang orang melihatnya secara bebas.(ilyas)