Lahirnya instrumen baru berbasis syariah seperti Undang-Undang (UU) tentang perbankan syariah diharapkan bisa memicu tumbuhnya perbankan syariah yang baru.
"Jadi, seumur-umur tidak selalu menjadi unit usaha syariah di bank konvensional, " ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Endin Aj Soefihara, saat diskusi mengenai perbankan syariah, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (30/5)
Endin menambahkan, bahwa dalam RUU perbankan syariah tersebut juga memberikan kesempatan kepada unit-unit syariah di bank konvensional untuk berdiri sendiri menjadi bank syariah. "Asalkan modal dan aset yang dimilikinya bisa melebihi induknya, " katanya.
Endin mengatakan, berbicara mengenai finalisasi RUU perbankan syariah di DPR, menurutnya, saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap akhir pembahasan, tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah.
"RUU ini tinggal menunggu tanda tangan dari pemiliknya di pemerintah, seperti tanda tangan Menteri Keuangan dari sisi keuangan, Menteri Agama dari sisi agama/syariahnya dan Menteri Hukum dan HAM dari sisi hukum, " jelasnya.(novel/ok)