Sekretaris Umum (Sekum) Majelis Ulama Indonesia Ichwansyam menilai, keberadaan UU perbankan syariah dalam sebuah tatanan perekonomian di Indonesia, diperlukan untuk mengatur
operasional dan teknis pelaksanaan Direktorat Perbankan Syariah yang telah dibuat oleh pemerintah.
"Diperlukan sebuah perangkat aturan yang sesuai dengan aturannya, bagaimana yang lembaga keuangan syariah-syariah itu yang ada sesuai dengan hakekat NKRI, jadi harus diadopsi menjadi sebuah hukum positif, "jelasnya ditemui, di Gedung DPR, Jakarta, Senin(11/2).
Menurutnya, keberadaan perbankan syariah dalam sistem perekonomian di Indonesia memberikan ketentraman bagi umat Islam, selain itu juga menjadi pilihan alternatif dalam menggunakan
jasa layanan perbankan bagi umat lainnya.
"Itu tidak akan menimbulkan masalah apa-apa, hanya sebagai pilihan etis, ada orang yang tentram batinnya dengan perbankan syariah, ada orang yang tentram bathin dengan perbankan konvensional, ya monggo. Itu menjadi pilihan, kita sudah menetapkan kelembagaan syariah di Indonesia merupakan sebuah pilihan, ya sama kedudukan dengan perbankan yang konvensional dan umum, "ujarnya Menanggapi penolakan dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, yang menilai UU itu menguntungkan umat Islam.
Lebih lanjut Ichwansyam menyatakan, bahwa arti perbankan syariah itu adalah sebuah perbankan yang memiliki etika ekonomi, di antaranya tidak memperbolehkan riba sebagaimana keyakinan agama Islam, tidak membolehkan adanya tipu daya (koror), tidak ada untung-untungan, tidak ada keuntungan yang berlebih-lebihan, harus ada kepedulian terhadap yang lemah, dan harus ada kerjasama (ta’awun).
"Mereka beranggapan begitu karena ketidaktahuannya itu, karenanya mereka salah paham dan itu harus dijelaskan, "imbuhnya.
Ia menambahkan, keberadaan perbankan syariah saat ini justru akan menguntungkan seluruh bangsa Indonesia, sebab dalam percaturan ekonomi dunia perbankan syariah sudah diakui.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar mempertanyakan, penolakan yang dilontarkan oleh fraksi PDS, sebab sejak awal semua fraksi setuju pembuatan UU Perbankan Syariah.
"Aneh pada awalnya ketika paripurna seluruh anggota dapat menerima usulan itu, tapi kok belakangan tiba-tiba menyempal. kayaknya kata-kata syariah itu yang menjadi bumerang bagi mereka, tapi UU ini sih jalan terus, "tukasnya. (novel)