RUU Perbankan Syariah 'Jalan di tempat', Pemahaman DPR Masih Lemah

Penolakan terhadap pembahasan dua RUU Syariah oleh Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menunjukan ketidakpahaman mengenai keuntungan dalam bisnis perbankan syariah. Padahal keberadaan perbankan syariah ini, justru akan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Saya kira itu lebih dari sisi mereka kurang paham, akan ke mana arah UU tersebut. Saya kira sangat tidak tepat sekali, kalau mereka mengatakan ini atas dasar agama, menjadi dasar kecurigaan mereka, "ujar Mantan Anggota Pansus RUU Perbankan Syariah Nursanita Nasution menanggapi penolakan Anggota FPDS yang menganggap RUU itu lebih menguntungkan agama Islam saja.

Ia mengakui, mandeknya pembahasan RUU Perbankan Syariah di DPR selama tiga tahun, selain karena jadwal Komisi yang padat, dan lebih mementingkan RUU Pajak yang terdiri dari tiga paket, juga disebabkan karena banyak anggota DPR yang belum mengerti tentang perbankan syariah.

"Istilah-istilah itu teks time membahasnya, mereka ingin tahu secara detail sehingga kaya kuliah saja, "tukasnya yang kini duduk di Komisi VI DPR.

Dalam pandangan Nursanita, proses pembahasan RUU di DPR itu sangat lambat, apabila itranya dalam tanda kutip memberikan service kepada anggota DPR. Ia menjelaskan, meski masih terdapat ganjalan-ganjalan, pembahasan RUU Perbankan Syariah masih terus dilanjutkan. Dan saat ini, pembahasannya baru lima puluh persen diselesaikan.

"Saya optimis, harus masa sidang ini sudah selesai, tapi kecuali sudut pandang mereka secara teknis berbeda saya tidak terlalu suka. Menurut saya sangat memperihatinkan kalau pembahasan RUU tergantung fasilitas yang diberikan oleh mitranya, "tegasnya.

Ia menjelaskan, tiga poin bersifat teknis yang krusial, antara lain terkait dengan Dewan Pengawas Perbankan, yang harus ada kaitannya dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), serta masalah komisaris apakah harus berdiri sendiri, atau ada hubungan dengan syariah.

Senada dengan itu, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto menilai sikap FPDS karena belum memahami pentingnya UU Perbankan Syariah.

Menurutnya, perkembangan sistem keuangan syraih bisa meningkatkan perekonomian negara, pemerintah juga tidak menilai penolakan dari salah satu fraksi menjadi hambatan penyelesaian RUU ini. "Saya melihat dari soal demokrasi politis okelah, setiap orang beda pendapat. Pemerintah go head saja, tidak ada masalah itu, "tandasnya. (novel)