RUU Penanaman Modal Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing

RUU Penanaman Modal dinlai hanya melayani kepentingan modal asing. Sebab, dari peraturan ini pihak asing lebih mudah menguasai aset-aset Indonesia. Demikian Koordinator Koalisi Anti Utang (KAU) Kusfiardi kepada pers di Jakarta, Senin (11/12).

"RUU PM yang tengah dibahas tidak memiliki urgensi bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Karenanya kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan dan membatalkan perumusan RUU Penanaman Modal (PM) karena berpotensi melanggar konstitusi dan menambah kemiskinan rakyat," kata Kusfiardi.

Ia menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kecuali dengan UU, kompensasi ditetapkan berdasarkan harga pasar (pasal 7), penanaman modal bebas mengalihkan aset, diberikan hak melakukan transfer dan repatriasi dengan bebas, sehingga membuka peluang bagi keluar-masuknya modal secara bebas, dan tidak ada pengaturan yang jelas tentang sektor keuangan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU PM, yaitu pertama, paradigma berpikir yang terangkum dalam substansi RUU PM hanya akan menjadikan perekonomian Indonesia semakin liberal dan tidak berdampak bagi pemenuhan hak konstitusi rakyat secara penuh dan konsekwen.

"Konsekwensinya adalah, RUU PM hanya akan semakin membuka perekonomian nasional kepada modal asing tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional dan strategi industrialisasi di dalam negeri," ujar dia.

Kedua, sambungnya, persoalan mendasar dan prinsip dalam pengaturan investasi yang terdapat dalam pasal-pasal RUU PM tidak mencerminkan kepentingan nasional di dalamnya, antara lain RUU tidak secara jelas mengatur tentang kepemilikan asing hingga 100% (pasal 1), tidak ada perbedaan perlakuan antara modal asing dan domestik, semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. (dina)