RUU PA Disahkan, AMM Harus Keluar dari Aceh

Pemerintah diminta segera mengakhiri kerjasama dengan Aceh Monitoring Mission (AMM), setelah RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (11/7).

Ketua DPR RI Agung Laksono dalam keterangan pers, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/7) mengatakan, "Pemerintahan harus segera mengakhiri kerjasama dengan AMM dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan."

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesan bangsa Indonesia tergantung dengan bantuan asing dalam menyelesaikan masalah dalam negerinya.

Lebih lanjut Agung menegaskan, setelah RUU Pemerintahan Aceh disahkan, maka organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinyatakan tidak ada lagi, sehingga untuk kedepannya tidak akan dikenal istilah-istilah ‘Aceh Merdeka’. Begitu pula dengan pasukan TNI yang bertugas mengamankan wilayah Aceh harus segera ditarik kembali ke kesatuannya.

Ia menambahkan, untuk selanjutnya pemerintah Aceh punya kewajiban untuk segera menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), hal ini akan menjadi babak baru bagi rakyat Aceh untuk membangun daerahnya secara damai dan sejahtera.

"Setelah RUU Pemerintahan Aceh disahkan, maka Pemerintah Aceh berkewajiban melaksanakan Pilkada," tandasnya.(novel)