Anggota DPR RI Komisi VIII, Iskan Qalba Lubis MA, menyatakan bahwa RUU Nikah Siri yang diajukan Kementerian Agama RI merupakan pengalihan isu skandal Bank Century dan kebobrokan pengelolaan haji. Hal ini karena RUU tersebut tidak menjadi agenda pembahasan DPR masa sidang tahun ini. Karena itu, anggota fraksi PKS ini menolak keras RUU ini.
”Isu penikahan siri tidak menjadi agenda pembahasan DPR RI pada masa sidang tahun ini dan saya yakin hal ini merupakan pengalihan isu century dan haji,” ujar Iskan ditemui di ruang kerjanya.
Menanggapi bahwa nikah siri dijadikan alasan penyebab meningkatnya perceraian, menurut Iskan terlalu dibuat-buat. ”Data yang disampaikan Ditjend Bimas Islam pada saat RDP komisi VIII menyebutkan bahwa faktor utama perceraian meningkat karena adanya perselingkuhan dan rangsangan dari infotaintment serta penayangan program-oprogram tv yang vulgar,” tegas Iskan.
Anggota Komisi VIII yang membidangi permasalahan agama dan sosial ini menambahkan bahwa kecenderungan sebagian masyarakat memilih nikah siri karena prosedur administrasi pernikahan yang mempersulit pasangan calon suami istri. Terutama, ketika pernikahan untuk yang kedua dan seterusnya.
Jika muatan RUU nikah siri untuk melindungi hak perempuan, Iskan menghimbau pemerintah agar mengoptimalkan undang-undang yang telah ada tentang perlindungan anak dan perempuan karena undang-undang ini di anggap sudah mampu melindungi hak-hak mereka. Tanpa perlu lagi dibuat undang-undang baru mengenai nikah siri.
”Mungkin saja, isu ini merupakan tekanan dari atasan,” ujar Iskan merujuk pada pengharaman poligami di Mesir. (mnh)