RUU Kementerian Negara (KN) tidak bisa membubarkan pemerintahan Karena itu kekhawatiran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra atas RUU tak bisa diterima. Selain itu, agar tidak terjadi polemik antara pemerintah dan DPR, maka kedunya harus duduk bersama untuk membahas RUU KN tersebut secara jernih dan tidak perlu emosional.
“Kalau dibaca secara jernih dan betul, tidak ada tujuan DPR untuk memotong hak prerogatif presiden, apalagi membubarkan pemerintah, ” ujar Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (5/3).
Menurut Agung, tujuan pembentukan RUU Kementerian Negara oleh DPR tersebut sesungguhnya untuk memberikan landasan yang kuat bagi presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Misalnya, dengan RUU KN tersebut, setiap presiden yang baru terpilih tidak bisa seenaknya membubarkan suatu departemen. Hanya saja, lanjut Agung, agar substansi RUU ini dapat tercapai, sebaiknya DPR maupun pemerintah duduk bersama untuk membahas masalah itu secara dewasa, arif, dan jernih dan bukannya melalui media massa.
“Yang penting sebagai pejabat negara jangan emosional bahwa segala sesuatu itu bisa dibicarakan, ” katanya.
Sebelumnya, Patrialis Akbar (F-PAN) menyatakan, RUU KN itu memang bertujuan untuk membatasi kewenangan presiden agar tidak bersikap diktator dengan kekuasaan yang dipegangnya.
Misalnya, katanya, soal pembentukan, perubahan, dan pembubaran suatu lembaga negara kata Patrialis, sebagaimana diatur dalam UU itu, maka seorang presiden tidak bisa serta-merta membentuk, mendirikan, dan membubarkan suatu lembaga negara itu secara sewenang-wenang.
“Jadi, semuanya harus sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Karena itulah kita bentuk RUU KN, ” papar dia. (dina)