RUU Jaminan Produk Halal Ditargetkan Selesai Akhir 2008

Kenyaman umat Islam dalam mengkonsumsi produk halal ini harus disertai dengan adanya regulasi yang memadai mengenai mekanisme pemberian sertifikat bagi setiap produk yang dihasilkan. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal dapat segera diselesaikan pada akhir tahun 2008, saat ini draf RUU tersebut sudah berada di DPR, untuk dibahas.

"RUU itu sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) di DPR, jadi RUU Jaminan Produk Halal akan diselesaikan tahun ini. Kalau sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib, kalau saat ini sifatnya masih sukarela, " kata Ketua MUI H. Amidhan The 2nd Indonesia International Halal Exhibition, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/7).

Menurutnya, selama ini proses pemberian sertifikasi produk halal masih bersifat sukarela artinya tidak semua perusahan bersikap jujur dalam mencantumkan label halal pada hasil produksinya, bahkan di antara perusahaan masih enggan untuk mengupayakannya.

"Kalau perusahaan mau halal dia mensertifikatkan kepada kita, kalau tidak mau juga tidak apa-apa. Tapi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan kalau perusahaan mencantumkan label halal tapi tidak disetifikatkan ke MUI, ternyata mengandung bahan haram, penanggungjawabnya diancam hukuman penjara lima tahun, dan denda 2 milyar rupiah, " jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Amidhan, untuk mencegah hal-hal itu terus menjadi masalah, maka RUU Jaminan Produk Halal ditargetkan selesai dalam tahun ini. Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk terlibat langsung dalam pembahasannya yakni, Menteri Agama, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Hukum dan HAM. Dirinya, optimis dengan adanya UU Jaminan Produk Halal ini, potensi Indonesia untuk menjadi pusat labelisasi halal dunia akan lebih mudah tercapai.(novel)