Eramuslim.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka) tak hanya berpotensi merugikan kaum buruh dan mengabaikan sektor lingkungan hidup. RUU dengan konsep omnibus law ini juga mengatur soal pendidikan serta berpotensi melanggengkan praktik pemalsuan ijazah, sertifikat, dan gelar.
Hal itu dimungkinkan karena dalam draf omnibus law RUU Cilaka, terdapat tiga pasal dalam Undang-Undang Nonomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [PDF] yang akan dihapus. Ketiga pasal itu antara lain: 67, 68, dan 69.
Pasal 67 yang dihapus terdiri dari empat ayat, yaitu:
“(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat (5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”