RUU APP Berubah Menjadi RUU Pornografi

Tim Perumus (Timmus) Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) sepakat mengubah nama RUU tersebut menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus RUU APP Balkan Kaplale usai rapat Pansus, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

"Kata anti dan pornoaksi dihilangkan, dan judulnya menjadi RUU Pornografi, " ujarnya.

Menurutnya, penghilangan kata "anti" sudah menjadi kesepakatan dari 10 fraksi yang diusulkan oleh salah satu fraksi, tetapi Ia tidak bersedia menyebutkan fraksi yang mengusulkan tersebut.

Sedangkan untuk pornoaksi sendiri, Ia mengatakan, sudah diatur dalam bab tersendiri dan juga pada bab perlindungan anak serta mengenai tindak pidana.

"RUU akan menjadi lebih sederhana, pada RUU yang lama terdapat 19 bab dan 93 pasal, sedangkan RUU baru hanya 18 bab dan 30 pasal, " katanya.

Ia menambahkan, hasil rapat tim perumus akan segera menggelar rapat pleno paling lambat pekan depan, untuk kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR, yang selanjutkan diserahkan kepada Presiden.

Balkan menjelaskan, rapat sinkronisasi antara DPR dan wakil pemerintah yang dalam hal ini bisa tugaskan kepada Menteri Negara Pemuda Olahraga atau Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan, untuk membahas pasal-pasal dalam RUU itu sepenuhnya diserahkan kepada Presiden. (novel)