eramuslim.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah resmi menjadi usul inisaitif DPR, mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), menuai polemik. Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni menilai aturan dalam RUU DKJ tersebut antidemokrasi. Menurutnya, negara Indonesia bisa hancur jika RUU DKJ tersebut diberlakukan nantinya.
“Rusak negara lama-lama. Hancur sudah Indonesia,” tulis Sahroni dalam postingan akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88 dan dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Rabu (6/12).
Bendahara Umum Partai Nasdem itu menyebut, Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang meniadakan Pilkada sangatlah parah. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kelak di Indonesia tidak ada lagi pemilihan umum untuk kepala daerah.
“Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi Pilkada dan laen-laen. Parah banget,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memunculkan kontroversi. Hal itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).
(Sumber: RMOL)