Akan tetapi, David memastikan, bahwa surat somasi itu bukan hanya dikirimkan kepada Rocky Gerung saja. Melainkan kepada sejumlah pihak yang dianggap telah menduduki lahan SC.
“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” jelas David.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menyampaikan penjelasan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC.
“Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah dimaksud.
Nantinya di lahan tersebut akan dilakukan pengembangan berdasarkan master plan yang sudah disetujui pemerintah daerah setempat.
“SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” tandasnya. [Pojoksatu]