Rumah Tahfiz Quran, Anggota DPRD Kini Dipolisikan

Eramuslim.com – Kasus yang dihadapi Amiruddin belum kelar meski tembok penutup akses rumah penghafal Al-Qur’an (tahfiz) dibongkar.

Anggota DPRD Pangkep itu harus menghadapi ancaman hukuman pidana.

Amiruddin dilaporkan pimpinan Rumah Tahfiz Nurul Jihad, Abdul Wasid ke polisi. Amiruddin diduga melakukan pengancaman santri menggunakan parang.

Namun Wasid memberi kode islah. Amiruddin diminta meminta maaf kepada para santri.

“Kalau dianggap selesai, (masalah dengan Amiruddin) belum sebenarnya. Kita menunggu iktikad baik dia minta maaf kepada santri-santri atas pengancaman parang panjang, itu saja sebenarnya.

Karena materi laporan saya ke polsek itu pengancaman,” kata Abdul Wasid saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (24/7/2021).

Wasid mengatakan Amiruddin mengancam santri menggunakan parang. Wasid menggarisbawahi bahwa laporan ke polisi bukan terkait pendirian tembok yang membuat akses rumah tahfiz ke jalanan tertutup.

Wasid mengatakan dirinya juga melaporkan Amiruddin ke polisi terkait penghinaan.

“Saya tidak pernah laporkan itu yang ditembok, itu warga yang melapor dan pemilik rumah (rumah warga satunya),” ucapnya.

Dia menceritakan, menjelang hari Idul Adha, belum ada tembok yang menutup pintu rumah tahfiz. Dia memperkirakan Amiruddin menembok pintu itu sehari setelah Hari Raya Kurban.

“Saya tidak ada saat itu. Saya di daerah karena saya tugas Idul Adha di Kabupaten Wajo. Cuma materi laporannya itu kejadiannya tanggal 11 Juli (pengancaman). Nah, tanggal 12 Juli saya ke Polsek didampingi sama Binmas, bersama para saksi. Dan inti pelaporan saya itu pengancaman kepada santri di bawah umur,” jelas Wasid.