Rocky menambahkan, alas hukum pertama dalam hukum tanah adalah penguasaan fisik, Karena itu tanah itu dijaga melalui penguasaan fisik oleh warga sekitar. Penduduk daerah tersebut sudah menguasai secara fisik sejak tahun 1960-an.
“Karena itu dia olah tanah itu. Tapi tiba-tiba datang orang bilang dia punya hak, itu gila kan. Dan parahnya hak itu tidak dipenuhi, tanahnya tidak dirawat tidak dimanfaatkan kalaupun hak itu ada. Padahal Sebetulnya saya selalu menduga keras dengan predisposisi bahwa kasus semacam ini banyak betul di Indonesia permainan antara pengusaha dengan pemilik kuasa Saya kira intinya itu,” ujar Rocky
Sebelumnya, Proses eksekusi lahan milik PT Sentul City, di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berakhir ricuh, Kamis 2 September 2021.
Kericuhan terjadi antara pihak warga penggarap lahan dengan warga yang mendampingi eksekusi.
Kericuhan ini terjadi di lokasi tak jauh dari kediaman Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Awalnya, peristiwa kericuhan ini dipicu adu mulut antara warga dan Ormas. Warga yang terpancing langsung saling pukul. [Viva]